23. Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
Pengembangan visi, misi, dan tujuan, dapat ditelaah dari:
a. pelibatan pemangku kepentingan; dan
b. kesesuaiannya dengan kebutuhan sekolah/madrasah.
Dokumen :
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan sekolah/madrasah; dan
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) 2 (dua) periode.
Penyebarluasan visi, misi, dan tujuan, dapat ditelaah dari penggunaan berbagai media secara terbuka.
Dokumen :
Dokumen sosialisasi visi dan misi.
Pengimplementasian visi, misi, dan tujuan, dapat ditelaah dari:
a. perwujudan visi, misi, dan tujuan dalam kegiatan sesuai dengan sasaran; dan
b. pencapaian visi dan misi melalui program/kegiatan sesuai jadwal yang ditentukan.
Dokumen :
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
Evaluasi visi, misi, dan tujuan, dapat ditelaah dari:
a. pelaksanaan visi, misi, dan tujuan;
b. ketercapaian visi dan misi sekolah/madrasah secara periodik; dan
c. dukungan dan hambatan pelaksanaan program/kegiatan.
Dokumen :
Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah.
Perbaikan visi, misi, dan tujuan secara berkelanjutan berdasarkan hasil
evaluasi, dapat ditelaah dari rumusan rekomendasi untuk perbaikan visi, misi, dan tujuan berikutnya, termasuk peningkatan mutu.
Dokumen :
Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat).
24. Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
Perencanaan supervisi akademik, dapat ditelaah dari program/rencana/surat penugasan supervisi akademik untuk guru mata pelajaran.
Dokumen
Program/rencana pelaksanaan supervisi dan surat penugasan supervisor.
Pelaksanaan supervisi akademik, dapat ditelaah dari seluruh guru telah disupervisi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir.
Evaluasi supervisi akademik, dapat ditelaah dari:
a. temuan aspek-aspek yang perlu diperbaiki pada proses supervisi akademik; dan
b. penyusunan rekomendasi dalam rangka perbaikan pelaksanaan supervisi akademik.
Dokumen
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir.
Supervisi yang berkelanjutan, dapat ditelaah dari:
a. penjadwalan supervisi yang berkelanjutan sekurang-kurangnya
dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
b. pelaksanaan supervisi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester.
Dokumen
Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurang-kurangnya 3 (tiga) terakhir; dan
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir.
25. Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
Pengembangan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS, dapat ditelaah dari:
a. gagasan, ide atau pemikiran baru atau cara-cara baru yang lebih unggul; dan
b. pelibatan pemangku kepentingan eksternal dalam kegiatan sekolah/madrasah.
Dokumen :
Dokumen RKS/RKAS 2 (dua) periode; dan
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS.
Pelibatan warga sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan dalam kegiatan sekolah/madrasah, dapat ditelaah dari:
a. keikutsertaan warga sekolah/madrasah dalam kegiatan sekolah/madrasah; dan
b. keikutsertaan pemangku kepentingan eksternal dalam kegiatan sekolah/madrasah.
Dokumen :
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
Pengimplementasian ide kreatif dan inovatif dalam RKS/RKAS secara konsisten dan efektif, akuntabel, dan transparan, dapat ditelaah dari kepala sekolah/madrasah melaksanakan ide kreatif dan inovatif sesuai program kerja dan jadwal.
Dokumen :
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
26. Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.
Budaya kerja sama yang kuat antara warga sekolah/madrasah dengan orang tua, dan masyarakat sekitar sekolah/madrasah, dapat ditelaah dari kebiasaan yang dibangun bersama antara sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah/madrasah yang berdampak positif pada kinerja sekolah/madrasah.
Dokumen :
Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video)
27. Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif.
Suasana dan budaya bersih di lingkungan sekolah/madrasah, dapat
ditelaah dari:
a. kebiasaan dalam menjaga kebersihan sekolah/madrasah; dan
b. kebiasaan dalam pengelolaan sampah dan limbah sekolah/ madrasah.
Dokumen :
Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan.
28. Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah/madrasah.
Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/madrasah, dapat ditelaah dari peran serta masyarakat dan komite sekolah/madrasah dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/madrasah.
Dokumen :
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan sekolah/madrasah; dan
Laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/madrasah.
29. Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif.
Pengembangan kurikulum sekolah/madrasah dengan melibatkan pemangku kepentingan secara berkesinambungan, dapat ditelaah dari:
a. pelibatan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum
sekolah/madrasah; dan
b. penggunaan hasil evaluasi kurikulum sebagai dasar pengembangan kurikulum.
Dokumen :
Notula raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah; dan
Renstra atau rencana pengembangan kurikulum.
Implementasi kurikulum sekolah/madrasah secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif, dapat ditelaah dari pelaksanaan kurikulum yang
telah disusun oleh sekolah/madrasah dalam bentuk program pembelajaran yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh warga
sekolah/madrasah.
Dokumen :
Program/panduan pembelajaran sekolah/madrasah
Evaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif, dapat ditelaah dari rekomendasi perbaikan pelaksanaan kurikulum.
Dokumen :
Dokumen raker/rapat evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi.
Dampak peningkatan prestasi siswa secara signifikan dapat ditelaah dari kemajuan akademik siswa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir.
Dokumen :
Buku leger atau rekap nilai.
30. Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif,
efisien, dan akuntabel, dapat ditelaah dari:
a. panduan dan tata kelola yang memungkinkan guru dan tenaga
kependidikan dapat melakukan aktivitas kerja dengan mudah dan
efektif di sekolah/madrasah; dan
b. penugasan guru dan tenaga kependidikan sesuai kompetensi
Dokumen :
Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan; dan
Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan.
Penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan, dapat ditelaah dari hasil penilaian kinerja kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dokumen :
Dokumen penilaian kinerja.
Pemberian penghargaan/sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan, dapat ditelaah dari:
a. kebijakan penghargaan dan sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan aturan yang ada di sekolah/madrasah; dan
b. penghargaan dan sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dokumen :
Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan; dan
Bukti penghargaan/sanksi.
31. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
Pengelolaan sarana dan prasarana secara konsisten dan efisien, dapat ditelaah dari ketersediaan prosedur standar operasional pengelolaan sarana dan prasarana.
Dokumen :
Panduan/SOP pengelolaan sarana dan prasarana.
32. Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
Perencanaan program dan anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah berdasarkan evaluasi diri, dapat ditelaah dari:
a. perencanaan anggaran pendapatan belanja berdasarkan pada hasil evaluasi diri sekolah/madrasah;
b. perencanaan anggaran pendapatan sekolah/madrasah yang berasal dari berbagai sumber dalam jangka waktu satu tahun pelajaran dalam RAPBS secara komprehensif (menjadi satu kesatuan); dan
c. saran dan masukan dari komite sekolah/madrasah yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Dokumen :
RAPBS;
EDS/M; dan
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAP BS/Pengembangan sekolah/Madrasah.
Realisasi penggunaan program dan anggaran belanja dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah disusun dan disahkan, dapat
ditelaah dari:
a. penggunaan anggaran sesuai perencanaan secara tranparan dan akuntabel; dan
b. pemantauan penggunaan anggaran secara ketat untuk menghindari
kesalahan dan atau penyelewengan.
Dokumen :
Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah/ madrasah; dan
Dokumen audit pelaksanaan anggaran/RAPBS.
Realisasi anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah diaudit
secara internal atau eksternal dengan hasil baik, dapat ditelaah dari:
a. keterlibatan komite sekolah/madrasah dalam melakukan pengawasan anggaran sekolah/madrasah;
b. pelaksanaan audit internal oleh tim audit yang dibentuk oleh
sekolah/madrasah atau audit dari tim audit eksternal; dan
c. hasil audit anggaran disampaikan ke pihak yang berkepentingan.
Dokumen :
Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah/ madrasah; dan
Dokumen audit pelaksanaan anggaran/RAPBS.
33. Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler dapat ditelaah dari keterlibatan guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain dalam pembinaan ekstrakurikuler.
Dokumen :
Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler.
Keikutsertaan siswa dalam berbagai kompetisi dapat ditelaah dari
keterlibatan dalam mengikuti kompetisi.
Dokumen :
Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi.
Prestasi siswa dapat ditelaah dari kemampuan berprestasi pada ajang kompetisi yang diikuti.
Dokumen :
Bukti prestasi (Piagam dan/atau Piala).
34. Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.
Layanan bimbingan dan konseling dalam bidang pribadi, dapat ditelaah dari:
a. program layanan BK bidang pengembangan pribadi secara klasikal dan individual; dan
b. laporan layanan BK bidang pengembangan pribadi secara klasikal dan individual.
Dokumen :
Dokumen program layanan BK bidang pengembangan pribadi; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang pengembangan pribadi.
Layanan bimbingan dan konseling dalam bidang sosial, dapat ditelaah dari:
a. program layanan BK bidang sosial secara klasikal dan individual; dan
b. laporan layanan BK bidang sosial secara klasikal dan individual.
Dokumen :
Dokumen program layanan BK bidang sosial; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang sosial.
Layanan bimbingan dan konseling dalam bidang akademik, dapat ditelaah dari:
a. program layanan bimbingan akademik secara klasikal dan individual; dan
b. laporan layanan bimbingan akademik secara klasikal dan individual.
Dokumen :
Dokumen program layanan BK bidang akademik; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang akademik.
Layanan bimbingan/dan konseling dalam bidang pendidikan lanjut/dan karier, dapat ditelaah dari:
a. program layanan BK pendidikan lanjut dan/atau karier secara klasikal dan individual; dan
b. laporan layanan BK pendidikan lanjut dan/atau karier secara klasikal dan individual.
Dokumen :
Dokumen program layanan BK bidang pendidikan lanjut dan/atau karier; dan
Dokumen laporan layanan BK bidang pendidikan lanjut dan/atau karier.
35. Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.
Penyusunan RKA-S/M berdasarkan EDS/M yang merujuk peta mutu, dapat ditelaah dari:
a. evaluasi diri berdasarkan rapor mutu sekolah/madrasah; dan
b. penyelarasan antara RKA-S/M dengan hasil EDS/M.
Dokumen :
Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah; dan
Dokumen RKA-S/M dan dokumen EDS/M.